Lompat ke isi utama

Berita

PPS Karangendep Sosialisasikan Tahapan Pengajuan Bacaleg

PATIKRAJA, BAWASLU BANYUMAS-PPS Desa Karangendep mengadakan sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 di Aula Balai Desa Karangendep, Kamis, 11 Mei 2023. Turut hadir dalam acara ini, Kepala Desa Karangendep, PKD Karangendep, Sekretariat PPS Karangendep, dan Tokoh Masyarakat Desa Karangendep. Kepala Desa Karangendep, Karsinah dalam sambutan nya mengimbau kepada masyarakat, khususnya PPS untuk menyosialisakan setiap tahapan pemilu 2024. Siapapun nantinya yang mencalonkan itu merupakan perwakilan dari rakyat. Ketua PPS Karangendep, Mulyanti menjelaskan tentang materi sosialiasi. Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota, diantaranya:
  1. Pengumuman pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
  2. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,
  3. Verifikasi administrasi persyaratan bakal calon,
  4. Pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi,
  5. Pengajuan perbaikan persyaratan bakal calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten,
  6. Verifikasi administrasi perbaikan bakal calon,
  7. Pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara anggaran DPR, DPRD Provinsi maupun kabupaten serta penyampaian per-Kecamatan,
  8. Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara,
  9. Pengumuman Daftar Calon Sementara,
  10. Masukan dan tanggapan masyarakat atas Daftar Calon Sementara DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten.
“Untuk saat ini adalah tahapan kedua yaitu Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” ungkap Mulyanti. (Heriana Eka Dewi/Humas Panwaslu Patikraja)
Tag
Berita