Lompat ke isi utama

Berita

Menghalang-halangi Pemilih Ke TPS, Hati-Hati Ancaman Pidana Mengintai!

Kecamatan Karanglewas

Ketua Panwaslu Kecamatan Karanglewas, Umar melakukan sosialisasi pelanggaran pemilihan kepada PPS saat kegiatan persiapan pembentukan KPPS di Pendopo Kecamatan Karanglewas, Senin (16/9).

KARANGLEWAS, BAWASLU BANYUMAS - Tidak kurang 1 hari lagi penetapan Bakal Calon menjadi Calon Bupati Banyumas akan dilaksanakan, tepatnya yaitu besok Minggu, 22 September 2024. Publik telah mengetahui hanya 1 pasangan bakal calon yang telah mendaftar dan lolos verifikasi di KPU Banyumas yaitu pasangan Sadewo dan Lintarti. Jika tidak ada aral melintang maka pasangan ini yang akan ditetapkan menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas pada Pemilihan Tahun 2024, maka secara otomatis lawannya adalah kolom kosong. 

Respon masyarakat beragam, bahkan belakangan beberapa kelompok menggaungkan ajakan coblos kotak kosong baik di media sosial maupun lewat pemasangan baliho dan banner di beberapa tempat.

Bagaimana pandangan pengawas pemilu secara hukum melihat fenomena terhadap ajakan coblos kotak kosong itu?. Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Karanglewas, Umar pada pasal 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Masyarakat secara bebas merdeka menentukan pilihannya masing-masing.

Umar menambahkan, pada pasal 182A UU nomor 10 tahun 2016 disebutkan bahwa, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Lebih lanjut Umar menjelaskan, di pasal selanjutnya yaitu pasal 187 disebutkan, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Ayat (2) pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Diakhir pembicaraan, Umar menegaskan bahwa Gerakan coblos kotak kosong merupakan wujud ekspresi demokrasi masyarakat yang bebas menentukan pilihannya, namun akan berubah menjadi tindak pidana pemilihan apabila ajakan itu disertai dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan menghalang-halangi orang yang akan melakukan haknya untuk memilih atau pemberian uang/materi lainnya sebagai imbalan. (Humas Panwaslu Karanglewas)

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan