Lompat ke isi utama

Berita

PKD Keniten Temukan Pantarlih Tidak Taati Prosedur Coklit

KEDUNGBANTENG, BAWASLU BANYUMAS-Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) Pemilu 2024 masih terus dilakukan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebagai pelaksana di lapangan diminta menaati setiap prosedur pemutakhiran data (Mutarlih) agar data pemutakhiran yang dihasilkan dapat dipertanggung jawabkan. Berdasar Peraturan KPU (PKPU) No 7 Tahun 2022 tentang penyusunan data pemilih, dalam pasal 19 disebutkan bahwa Pantarlih wajib melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih dengan cara mendatangi langsung dan mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK. Hasil pengawasan Panwaslu Kedungbanteng menemukan tidak semua Pantarlih menjalankan prosedur tersebut. Masih ada Pantarlih yang melakukan pencocokan data tanpa meminta KTP-el dari pemilih, bahkan tidak bertatap muka langsung dengan alasan sudah mengenal warga di wilayahnya. Hal tersebut disampaikan oleh Khoirotun Nisa Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Keniten,3 Maret 2023 dalam rapat evaluasi mingguan di Sekretariat Panwaslu Kedungbanteng. Nisa mendapati hal tersebut dalam kegiatan uji petik terkait Coklit di TPS 12,tepatnya di RT 01 RW 05. Disampaikan Nisa, ada 1 KK yang telah terpasang stiker bukti Coklit di depan rumah. Ketika ditanyakan apakah Pantarlih telah melakukan pencocokan di rumah ini dengan prosedur meminta data pemilik rumah, kepala keluarga menjawab bahwa Pantarlih hanya datang meminta tanda tangan dan memasang stikker, tidak ada proses pengecekan data pemilih. Menyikapi kejadian di atas, maka PKD Keniten melakukan klarifikasi kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Keniten.  Selain itu PKD Keniten memberikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Form A Pengawasan. Sementara Titi Indrawati S.Pd, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwaslu Kedungbanteng memberikan tanggapan terkait hal tersebut.  Titi mengatakan bahwa terkait laporan dan temuan pelanggaran pemilu yang sifatnya administratif, akan ditindak lanjuti dengan membuat surat saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal ini disasarkan PPK merupakan atasan dari PPS dan Pantarlih. "Harapannya agar hal tersebut dapat menjadi catatan dan perbaikan dalam prosedur pemutakhiran data," kata Titi.(Ricky G/Humas Panwaslu Kedungbanteng)  
Tag
Berita