Lompat ke isi utama

Berita

Patroli Kawal Hak Pilih, Panwaslu Kedungbanteng Fasilitasi Pasangan Muda Dapatkan Buku Nikah

Kecamatan Kedungbanteng

Anggota Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng, Titi Indrawati (kiri) menyerahkan buku nikah kepada pasangan suami istri yang belum terdata sebagai Pemilih di Desa Baseh, Kedungbanteng Sabtu (20/7).

KEDUNGBANTENG, BAWASLU BANYUMAS -  Akhirnya  Aditya Ramadhani (15) dan  Zahra Aulia Silfiana (16)  mendapatkan buku nikah sehingga telah resmi tercatat sebagai sepasang suami-istri dan memiliki hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak November 2024 mendatang. Anggota Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng, Titi Indrawati didampingi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Baseh, Kalisalak, Windujaya, Dawuhan Wetan dan Dawuhan Kulon secara simbolis menyerahkan buku nikah kepada Pasutri tersebut di Kedungbanteng, Sabtu (20/7).

Titi menyampaikan hal tersebut bermula dari aduan Nasidi (ayah Aditya) kepada PKD Baseh tentang anaknya yang telah menikah namun tidak dapat didata sebagai pemilih pemula oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan alasan belum memiliki KTP dan bukti pendukung pernikahan. Pasalnya, buku nikah Aditya belum jadi karena masih ada kekurangan data.

Menindaklanjuti hal tersebut, Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan KUA Kedungbanteng perihal kendala yang dialami hingga akhirnya buku nikah keduanya dapat diterbitkan.

Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng, Ricky Giantoro hal tersebut dapat terlaksana berkat kerjasama yang baik antara Pemerintah Kecamatan dan KUA.

“Ini adalah upaya kami dalam mengawal hak pilih, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam Pasal 56 berbunyi setiap warga negara Indonesia yang pada saat hari pemungutan suara telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin maka dia memiliki hak pilih,” ucap Ricky. (Tim Humas Panwaslu Kedungbanteng)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pencegahan