Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Tambak Pastikan Warga Harus Mendapatkan Hak Pilih di Pemilu 2024

TAMBAK, BAWASLU-Panwaslu Tambak, Staf, dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Tambak melakukan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih. Kegiatan ini dilaksanakan usai apel pagi bersama yang dilaksanakan di Halaman Kantor Sekretariat Panwaslu Tambak, Selasa, 14 Maret 2023. Rofi Fahmi, S.Pi, Ketua Panwaslu Tambak menyampaikan PKD harus memastikan warga yang tinggal di wilayah desa masing-masing sudah tercoklit dan masuk sebagai Daftar Pemilih. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan sesi doa bersama yang dipimpin Oky, Kordiv HPPH Panwaslu Tambak. Kegiatan Patroli Kawal Hak Pilih bertujuan untuk memastikan warga yang sudah memenuhi kriteria sebagai pemilih sudah tercoklit Petugas Pantarlih. Selain itu, kegiatan ini untuk memastikan adanya pemilih pemula, disabilitas, warga pindahan, TNI/Polri yang pensiun sebelum 14 Februari 2024, pemilih pada daerah terpencil, warga meninggal tetapi belum dilaporkan, serta pemilih potensial. Menurut keterangan Syamsul Huda PPK Tambak, Kordiv SDM dan Datin, Coklit (Pencocokan dan Penelitian) di Kecamatan Tambak sudah selesai 100%. Laporan sudah disampaikan ke KPU Banyumas. Tahapan Coklit sendiri sudah berlangsung sejak 12 Februari 2023 dan berakhir 14 Maret 2023. “Dari hasil patroli, ditemukan ada warga yang baru pindah masuk dari luar daerah, teapi belum masuk dalam Daftar Pemilih. Nanti akan kami buat Surat Saran perbaikan ke PPK Tambak,” ujar Rofi. Rofi menambahkan adanya temuan 1 keluarga yang berdomisili lama di Kecamatan Tambak, tetapi alamat KTP-el masih Klaten. Panwaslu Tambak menyarankan untuk keluarga tersebut segera mengurus surat kependudukan sesuai domisili (Nurul-Oky/Humas Panwaslu Tambak)  
Tag
Berita