Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Purwokerto Barat Masih Temukan Warga Tidak Terdaftar DPS

Kecamatan Purwokerto Barat

Pelaksanaan Uji Publik di Kelurahan Bantarsoka, Minggu (25/8).

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Sesuai dengan jadwal tahapan pemilihan pada tanggal 18 Agustus 2024, PPK bersama dengan jajarannya memasang DPS di papan pengumuman maupun di TPS dan Balai Desa. Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Purwokerto Barat mencermati dan melakukan pengawasan sesuai dengan intruksi dari Bawaslu Kabupaten Banyumas.

Sekitar pukul 16.30 sampai dengan 17.15 WIB, PKD Bantarsoka, Indah Rahayu mengikuti Uji Publik di Kelurahan Bantarsoka, Minggu (25/8). Dalam acara tersebut turut hadir PPS Bantarsoka, Plt Lurah Bantarsoka, Bhabinkamtibmas, serta Ketua RT/RW se-Kelurahan Bantarsoka.

Selama acara berlangsung, PPS Bantarsoka  memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberi tanggapan terkait pengumuman DPS yang sudah dipasang di papan pengumuman Kelurahan maupun di TPS sekitar. PKD Bantarsoka memberi tanggapan terkait temuan di TPS 6 terdapat warga yang tidak terdaftar di DPS Kelurahan Bantarsoka maupun di DP 4, padahal KTP Bantarsoka dan pada saat coklit warga tersebut dimasukan ke dalam pemilih baru, namun ketika dicek di DPT warga tersebut terdaftar di Purworejo, Kecamatan Kutoarjo, Desa Tunggorono.

Menurut pengakuan ex Pantarlih, warga tersebut menikah dengan warga Kutoarjo namun masih beda KK dengan suami, sehingga warga tersebut tidak mau mengurus Kartu keluarga dengan suami.

Sesuai dengan arahan dari Kordiv P2H Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah setelah melakukan Rapat pleno, Panwaslu Kecamatan Purwokerto Barat memberikan Saran Perbaikan kepada PPK agar temuan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh PPK dan jajarannya. Harapannya agar dapat segera ditindaklanjuti hal tersebut dan Warga tersebut bisa mengurus kelengkapan dokumen di Kelurahan Bantarsoka. (TITIS/HUMAS PANWASLU PURWOKERTO BARAT)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan