Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Patikraja Kawal Hak Konstitusional Warga Negara

PATIKRAJA, BAWASLU BANYUMAS-Dalam tahapan evaluasi pencocokan dan penelitian (Coklit) petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Kedungwuluh Kidul lakukan pengawasan. Kegiatan di gelar di Aula Balai Desa Kedungwuluh Kidul, Selasa 28 februari 2023 dengan dihadiri Panitia Pemungutan Suara (PPS), PKD. Ketua PPS Kedungwuluh Kidul, Tasir menyampaikan untuk daftar pemilih yang sudah meninggal akan dibuatkan surat keterangan secara kolektif oleh PPS, pencoklitan secara keseluruhan sudah mencapai 85%. Jika mengalami kendala dalam Coklit di lapangan selalu komunikasikan dengan PPS. Dalam laporannya PKD Kedungwuluh Kidul, menyampaikan, di salah satu TPS Desa Kedungwuluh Kidul dijumpai ada satu warga setelah dicoklit Pantarlih, tidak ditemukan baik domisili dan riwayat kekeluargaan atas nama orang tersebut. Padahal nama tersebut ada di data manual dan di e- coklit. PPS sudah berkoordinasi dengan PPK dan KPU yang nantinya akan ditanyakan ke Dindukcapil. Nugroho Agung, S.Pd.I, Ketua PPK Patikraja menjelaskan sesuai arahan dari KPU Kabupaten Banyumas terdapat dua kategori, jika tidak dapat ditemui/diketahui dikenal dan terindikasi pindah domisili tanpa keterangan. Maka data dimaksud dapat dihimpun dalam satu kecamatan atau per desa/kelurahan dan dikirimkan ke KPU untuk kemudian dibantu dengan mencari keterangan terbaru terhadap pemilih dimaksud melalui Disdukcapil Kabupaten Banyumas atau Cek NIK Adminduk. Heriana Eka Dewi, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslu Patikraja mengatakan, pihaknya akan terus kawal hak pilih warga negara yang belum tercover di data pemilih. Harapannya warga tersebut masuk dalam daftar pemilih tetap untuk Pemilu Serentak 2024. (Heriana Eka Dewi/Humas Panwaslu Patikraja)
Tag
Berita