Pra Finalisasi, Bawaslu Jateng Tekankan Ketelitian Pengisian SAQ Monev KIP 2026
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Ketelitian dan koordinasi internal menjadi kunci dalam pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2026. Seluruh Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah termasuk Bawaslu Kabupaten Banyumas diminta memastikan pengisian SAQ dilakukan secara cermat dan tuntas sebelum batas waktu 21 September 2026.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan, dalam Koordinasi Pra Finalisasi Pengisian SAQ Monev KIP 2026 yang diikuti Bawaslu Kabupaten Banyumas secara daring, Selasa (15/9). Menurutnya, forum koordinasi menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman terhadap pertanyaan maupun ketentuan dalam SAQ, terutama ketika terdapat hal yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Sosiawan mengatakan, meskipun tidak terdapat masa sanggah dalam ketentuan pengisian SAQ, kesempatan untuk melakukan klarifikasi tetap penting agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam memberikan jawaban.
“Bukan soal benar atau salah, namun memberikan tafsiran, memberikan pertanyaan, apa yang dimaksud dan barangkali tidak tepat menjawabnya hanya karena beda pemahaman,” kata Sosiawan.
Sosiawan juga menekankan bahwa pengisian SAQ merupakan tanggung jawab kelembagaan, bukan hanya tugas satu divisi. Karena itu, koordinasi antara jajaran pimpinan dan sekretariat perlu diperkuat, termasuk memberikan keterangan terhadap hal-hal yang belum dilakukan oleh lembaga. Seluruh proses diharapkan dapat dikonsultasikan dengan jajaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah agar sebelum 21 September seluruh SAQ kabupaten/kota telah dinyatakan jelas dan tuntas.
“Sesungguhnya ini tugas kelembagaan, bukan tugas divisi. Kita mewakili lembaga, kita mewakili pertaruhan nama. Benar-benar serius dan cermat dalam melakukan pengisian, karena SAQ tahapan penting dalam tahapan Monev KI,” ucap Sosiawan. (dah/aks)