Lompat ke isi utama

Berita

Mekanisme Penanganan Pelanggaran Jelang Kampanye

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS-Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah jelaskan Mekanisme Penanganan Pelanggaran kepada Kordiv. PPPS Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Banyumas di Kantor Bawaslu Kabupaten Banyumas, Senin, 23 Oktober 2023. “Tahapan kampanye sudah di depan mata, kosongkan segala pikiran dan ego terkait hal-hal yang tidak perlu, dan marilah fokus terhadap kampanye yang sudah di depan mata ini dengan mengikuti arahan mengenai Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu”, ujar Yon Daryono dalam sambutannya Penyampaian materi oleh Achmad Husain S.T., C.Med Anggota Bawaslu Jateng mengenai Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu Bagi Panwaslu Kecamatan. "Penanganan Pelanggaran Kecamatan dengan penanganan Pelanggaran di Kabupaten tentu berbeda, Saat ini yang bisa membersihkan dan  menangani terkait pelanggaran atau larangan-larangan pemasangan baliho dan lain sebagainya adalah Satpol PP", ujar Achmad Husain. Dasar hukum penanganan pelanggaran pemilu di Kecamatan ada 3 (tiga) yaitu  UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum junto UU No 7 Tahun 2023. Perbawaslu no 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggatran Pemilu, Keputusan Bawaslu No. 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Juknis Penanganan Pelanggaran. Husain menjelaskan jenis pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu yaitu Pelanggaran Administratif, Pelanggaran Tindak Pidana, Pelanggaran Kode Etik, dan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya. Panwaslu Kecamatan yang menemukan atau menerima laporan dugaan pelanggaran tindak pidana dan kode etik penyelenggara ad hoc langsung menyampaikan temuan/laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai atau perbaikan Laporan selesai. Jika ada kekurangan alat bukti maka ditambah waktu 2 (dua) hari. Kelengkapan administrasi berupa Form Laporan, Bukti, Form Kajian Awal (khusus Laporan), Form Permintaan Pengambilalihan Kasus, dan Berita Acara Pleno Panwaslu Kecamatan (yang berisi jenis dugaan pelanggaran dan akan menyampaikan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu Kabupaten) Sumber dugaan pelanggaran berupa temuan dan laporan. Dalam menyampaikan laporan, Pelapor dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus. Husain juga menjelaskan mengenai Teknis penerimaan laporan pelanggaran pemilu, Catatan dalam penerimaan laporan, Teknis registrasi laporan/temuan pelanggaran pemilu, Catatan dalam penyusunan kajian awal dan perbaikan laporan. Yon Daryono menambahkan temuan dan laporan adalah pasal pasal yg perlu dipelajari oleh seluruhnya, dengan harapan bisa menyampaikan materi materi yang telah disampaikan pada Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banyumas ini kepada staf. Kemudian untuk Jenis formulir di penanganan pelanggaran hanya sampai di form B  dan hanya ada 21 form. (Humas/Bawaslu Banyumas)
Tag
Berita