Lompat ke isi utama

Berita

PKD Gumelar Awasi Permohonan SKD Calon KPPS di Puskesmas

Kecamatan Gumelar

Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Gumelar, Ferdinan Kuncoro Adji awasi calon KPPS yang meminta surat keterangan sehat di Puskesmas Gumelar, Jumat (20/9).

GUMELAR, BAWASLU BANYUMAS - Memasuki masa pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dalam beberapa hari terakhir sejumlah Puskesmas di Banyumas dipadati para calon petugas penyelenggara tersebut. Mereka datang untuk meminta surat keterangan sehat dari Dokter (SKD) Puskesmas setempat.

Salah satu kepadatan tampak di Puskesmas Gumelar, Jumat (20/9). Di lokasi ini para calon petugas KPPS sudah antre sejak pagi. Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Gumelar, Ferdinan Kuncoro Adji yang memantau di lokasi menuturkan kepadatan jumlah pengunjung Puskesmas mulai terasa sejak pagi.

"Mereka sebagian besar merupakan warga yang akan mendaftar menjadi petugas KPPS. Saya sebagai bagian dari petugas pengawas Pilkada, memantau saja disini," ujar Dinan, panggilan akrab Ferdinan Kuncoro Adji.

Petugas Puskesmas, Slamet membenarkan meningkatnya jumlah permintaan surat keterangan sehat.

"Untuk mengantisipasi agar proses berjalan lancar, kegiatan ini kami bagi perdesa. Alhamdulillah berjalan lancar mas," tutur Slamet.

Berikut jadwal kegiatan permohonan surat keterangan sehat di Puskesmas Gumelar :

- Hari Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 11.30 WIB untuk Desa Gumelar dan Samudra Kulon.

- Hari Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB untuk Desa Tlaga dan Karangkemojing.

- Hari Sabtu , mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB untuk Desa Samudra dan Paningkaban 

- Hari Senin, mulai pukul 08.00 hingga 11.30 WIB untuk  Desa Kedungurang dan Gancang.

- Hari Selasa, mulai pukul 08.00 hingga 11.30 WIB untuk Desa Cihonje dan Cilangkap.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Gumelar, Edi Supranoto menjelaskan keberadaan PKD di lokasi Puskesmas dalam rangka melaksanakan tahapan Pilkada berupa pengawasan segala kegiatan terkait penyelenggaraan Pilkada.

"Hal ini terkait dengan pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023, salah satunya adalah surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit atau klinik (termasuk pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol). Ya sebagai pengawas, ya kita awasilah semua kegiatan tersebut," ujar Edi. (nan)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan