Lompat ke isi utama

Berita

Husain Ungkap 7 Pasal Pidana pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih

Achmad Husain Jateng

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain (kedua dari kanan) saat memberikan sambutan dalam Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pemilu dengan Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah di Surakarta, Sabtu (6/7).

SURAKARTA, BAWASLU BANYUMAS - Tindak pidana Pemilihan merupakan pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Menurut Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain terdapat tujuh pasal dalam UU 10 Tahun 2016  yang menyebutkan tentang potensi pidana dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana disampaikan dalam Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pemilu dengan Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah di Surakarta, Sabtu (6/7).

Pertama, terdapat dalam pasal 177 UU 10/2016 bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih. Ancaman pidananya yaitu penjara minimal tiga bulan dan maksimal satu tahun, denda tiga juta sampai dengan dua belas juta rupiah.

Kedua, terdapat dalam pasal 177A UU 10/2016 bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih maka diancam pidana penjara satu tahun dan paling lama tujuh puluh dua bulan serta denda dua belas juta sampai dengan tujuh puluh dua juta rupiah.

Ketiga, terdapat dalam pasal 177B UU 10/2016 bahwa setiap anggota PPS, PPK dan KPU yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih maka diancam pidana penjara 24 bulan sampai dengan 72 bulan serta denda 24 juta sampai dengan 72 juta rupiah.

Keempat, terdapat dalam pasal 178 UU 10/2016 bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya diancam pidana penjara 12 bulan sampai dengan 24 bulan atau denda 12 juta sampai dengan 24 juta rupiah.

Kelima, terdapat dalam pasal 179 UU 10/2016 bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat untuk diri sendiri atau orang lain diancam pidana penjara paling singkat 36 bulan sampai dengan 72 bulan serta denda 36 juta sampai dengan 72 juta rupiah.

Keenam, terdapat dalam pasal 182 UU 10/2016 bahwa setiap orang yang menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih, maka akan diancam pidana penjara paling singkat dua belas bulan dan paling lama tiga puluh enam bulan serta denda dua belas juta sampai dengan tiga puluh enam juta rupiah.

Ketujuh, terdapat dalam pasal 198A0 UU 10/2016 bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, diancam pidana paling singkat 12 bulan sampai dengan 24 bulan serta denda paling sedikit  12 juta sampai dengan 24 juta rupiah.

Dalam kewenangannya, Husain menyatakan Bawaslu melakukan upaya pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilihan. Dirinya menyatakan, dalam alur penanganan pelanggaran Pemilu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, dimana bermula dari adanya temuan oleh Bawaslu dan laporan dari masyarakat.

Untuk pidana Pemilihan, Husain melanjutkan, dilaksanakan Sentra Gakkumdu bersama unsur Kepolisian dan Kejaksaan. (Humas Bawaslu Banyumas)

Tag
bawaslu
bawaslu jateng
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Penanganan