Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kecolongan, Mantan Saksi Parpol Jadi PPS Pilkada 2024

Pelantikan PPS

Pelantikan PPS se-Kabupaten Banyumas, Minggu (26/5)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas kecolongan terkait dengan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Kedungbanteng. Pasalnya, ada salah satu anggota PPS yang sudah dilantik pada 26 Mei lalu merupakan mantan seorang saksi di salah satu Partai Politik pada Pemilu 2024. 

Padahal, salah satu syarat pendaftaran PPS ialah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

"Tidak boleh berasal dari anggota Parpol, Tim Pemenangan dan Timses, termasuk juga saksi, apalagi saksi itu jelas ada foto dan tanda tangan di Berita Acara Rekapitulasi," tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif di Purwokerto, Rabu (26/6).

Imam saat dikonfirmasi mengaku langsung bertindak cepat untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan meminta Panwaslu Kecamatam Kedungbanteng melakukan klarifikasi dengan pihak yang bersangkutan.

Hasil laporan dari Ketua Panwaslu Kecamatan, Ricky Giantoro menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak terdeteksi di Sipol. Dengan dalih tidak tercantum di Sipol, maka PPK mengira bahwa yang bersangkutan aman untuk menjadi PPS. Proses klarifikasi dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan karena informasi awal didapatkan dari warga setempat. 

Imam menyebut Panwaslu Kecamatan mengecek dengan bukti-bukti yang ada kemudian diklarifikasi dan dikaji. Jika sudah dan hasilnya sesuai, maka akan segera dilayangkan surat kepada KPU untuk bisa ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas Bawaslu Banyumas)

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024