Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyumas Awasi Ketat Detik Terakhir Penutupan Masa Perpanjangan Pendaftaran Paslon

Suharso Agung Basuki

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Suharso Agung Basuki awasi pengembalian berkas pendaftaran bakal pasangan calon kepada Parpol pengusul, Kamis (5/9).

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas melaksanakan pengawasan melekat detik-detik penutupan masa perpanjangan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas di Kantor KPU Kabupaten Banyumas, Rabu (4/9). 

Menurut keterangan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Suharso Agung Basuki, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas atas nama Prof. Dr. Ma’ruf Cahyono, SH., MH dan Yulianti Supriyatiningsih menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon sekitar pukul 23.38 WIB. Kedatangan bakal pasangan calon tersebut didampingi oleh Pimpinan Gabungan Partai Politik pengusul yaitu Nasdem, PSI, Buruh, PKN, Garuda dan Hanura.

“Dikarenakan Admin Silon dari bakal pasangan calon baru melakukan konsultasi pembukaan akun Silon pada pukul 21.35 dan baru mengajukan surat pembukaan Admin Silon pada pukul 23.38 WIB, maka penyerahan dokumen Silon tidak dapat dilanjutkan karena by system Silon akan menutup secara otomatis pada hari Kamis pukul 00.00 WIB tanggal 5 September 2024. Maka, penyerahan dokumen dan pemeriksaan dokumen dilanjutkan secara manual,” jelas Agung.

Sesuai dengan pedoman teknis KPU Nomor 1229, adapun hasil pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon harus memenuhi kriteria lengkap dan benar untuk dokumen persyaratan pencalonan dan lengkap untuk dokumen syarat calon.

“Tidak ada fotokopi ijazah pendidikan terakhir, tidak ada surat keterangan sehat jasmani dan rohani, bahkan berkas bakal calon Wakil Bupati Yulianti pun tidak ada,” ungkap Agung.

Persyaratan lainnya yang tidak dipenuhi oleh gabungan partai tersebut adalah surat kesepakatan perubahan komposisi. Bahwa dalam hal terdapat partai politik yang telah melakukan kesepakatan untuk mengusulkan bakal pasangan calon sebelumnya, wajib menyerahkan surat kesepakatan dengan perubahan komposisi.

“Hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Banyumas dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan, maka dokumen pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati selanjutnya diterbitkan Tanda Pengembalian Pendaftaran,” pungkas Agung.

Akhirnya berkas pendaftaran bakal pasangan calon tersebut dikembalikan kepada gabungan partai pengusul sekitar pukul 02.00 dini hari, Kamis (5/9). (Humas Bawaslu Banyumas)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan