Lompat ke isi utama

Berita

Rekrut Pengawas TPS, Panwaslu Kemranjen Terima Supervisi Staf Bawaslu Banyumas

Kecamatan Kemranjen

Panwaslu Kecamatan Kemranjen terima kunjungan supervisi dari Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas terkait rekrutmen Pengawas TPS, Senin (16/9).

KEMRANJEN, BAWASLU BANYUMAS - Panwaslu Kecamatan Kemranjen terima kunjungan supervisi dari Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Senin (16/9). Supervisi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kemranjen tersebut terkait dengan proses rekrutmen Pengawas TPS.

Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Exty Rumiati menyampaikan tahapan pendaftaran Pengawas TPS merupakan tahapan yang krusial, sehingga administrasinya harus lebih ketat dan tertib.

“Karena dalam prosesnya nanti, Pengawas TPS akan bertugas melakukan pengawasan secara langsung selama satu bulan pada wilayah TPS,” ucap Exty.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas, M. Abdul Aziz menyampaikan Panwaslu Kecamatan harus mempersiapkan pembekalan lebih matang kepada Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) terkait produk hukum Bawaslu berupa Peraturan Bawaslu maupun produk hukum KPU, yaitu Peraturan KPU, maupun peraturan produk hukum KPU lainnya.

“Agar nantinya pada saat Pengawas TPS dilantik, sudah siap bersinergi dengan PKD dan dapat membantu kerja-kerja pengawasan lebih optimal, cepat dan akurat,” ucap Aziz.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Panwaslu Kecamatan Kemranjen, Dian Nurrofiq mengatakan pihaknya akan lebih mempersiapkan diri menghadapi tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang sedang berlangsung. Pihaknya juga akan mengikuti arahan dan kebijakan Bawaslu.

“Panwaslu Kecamatan Kemranjen akan mengikuti arahan dan kebijakan Bawaslu serta menjaga tegaknya demokrasi dengan melaksanakan pengawasan yang masif,” kata Dian yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Kemranjen.

Sedangkan Anggota Panwaslu Kecamatan Kemranjen, Achmad Saoqi pihaknya sudah melaksanakan kegiatan pencegahan untuk mengawal tahapan Pemilihan Tahun 2024. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

“Panwaslu Kecamatan Kemranjen tetap melaksanakan koordinasi lintas sektoral seperti dengan Forkompimcam dan Instansi Pemerintahan lainnya untuk bersama-sama mengawal Proses Tahapan Pemilihan Tahun 2024 untuk meminimalisir terjadinya dugaan pelanggaran,” kata Achmad Saoqi yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Panwaslu Kecamatan Kemranjen. (Humas Panwaslu Kemranjen)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Rekrutmen