Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyumas dan Panwaslu Kecamatan Serentak Layangkan Imbauan Pembentukan KPPS

TPS 08 Banjaranyar Pekuncen

Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 08, Desa Banjaranyar, Rabu (14/2).

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas dan Jajaran Panwaslu Kecamatan mengirimkan secara bersama-sama imbauan kepada KPU dan jajarannya tentang perekrutan KPPS, Minggu (15/9). Pembukaan pendaftaran KPPS akan dimulai pada tanggal 17 - 28 September 2024.

"Kami mengingatkan agar KPU dan jajarannya mematuhi prosedur dan mekanisme perekrutan KPPS," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi.

Sementara itu, Kordiv SDMO Diklat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Amin Latif menyebutkan bahwa salah satu fokus pengawasan Bawaslu adalah perekrutan KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemampuan calon anggota KPPS.

"Pada tahapan pengumuman ini, PPS harus mengumumkan pendaftaran paling lama 5 (lima) hari, diumumkan di tempat publik yang mudah diakses masyarakat, sehingga menjamin keterbukaan informasi," ujar Amin.

Selain itu, fokus pengawasan Bawaslu juga menyoroti SDM calon KPPS dipastikan berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat mendaftar. Bukan anggota Partai Politik, bekerja di wilayah kerja KPPS yang basisnya Desa. Dipastikan juga berpendidikan minimal SMA/sederajat. Serta menurut Amin, yang paling penting adalah sehat secara jasmani dan rohani agar dapat melaksanakan tugas dengan maksimal. (Humas Bawaslu Banyumas)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Rekrutmen
Pencegahan