Lompat ke isi utama

Berita

Baliho ‘Bacaleg’ Marak, Panwaslu Kedungbanteng Siaga!

KEDUNGBANTENG, BAWASLU BANYUMAS–Baliho bakal calon legislatif (bacaleg) marak terpasang jelang Idul Fitri. Salah satunya di pertigaan Jalan Sumur Watu, Desa Kebocoran, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas. Demikian hasil pantauan Indah Khoeriyatun, PKD Kebocoran pada Minggu malam 16 April 2023. Menurut Indah, pemasangan baliho tersebut dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB. Sejumlah baliho terlihat juga siap dipasang dibawa menggunakan mobil pikup. Baliho tersebut menampilkan foto figur tokoh/pengurus dari suatu parpol dan gambar identitas parpol. “Terkait ada dugaan pelanggaran atau tidak, akan saya konsultasikan dengan Panwaslu Kecamatan terlebih dulu. Tugas saya sekarang mendokumentasikan dan menginventarisir,” kata Indah. Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Panwaslu Kedungbanteng, Ricky Giantoro saat dikonfirmasi mengatakan maraknya baliho nyaris merata di wilayah Kedungbanteng. Termasuk varian, obyek dan subyek pemasang juga bervariasi. Beragam tokoh dan partai. Fenomena tersebut, kata Ricky, merupakan bentuk celah regulasi yang dimanfaatkan oleh peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi namun sekaligus ‘kampanye’. Dikarenakan ketentuan akumulatif yang diberlakukan, bukan ketentuan alternatif dalam unsur pelanggaran pidana kampanye pemilu. Padahal berkampanye di luar jadwal tahapan pemilu yang ditetapkan KPU merupakan bentuk pelanggaran pidana pemilu sesuai pasal 492 Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017. “Ancamannya adalah pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” ujar Ricky. (Ali Faishol-Staf/Ricky G/Humas Panwaslu Kedungbanteng)
Tag
Berita