Lompat ke isi utama

Berita

Bakal Caleg Harus Sehat Jasmani dan Rohani

PATIKRAJA, BAWASLU BANYUMAS-PPS Desa Patikraja mengadakan Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, di Aula Balai Desa Patikraja, Kamis, 11 Mei 2023. Turut hadir dalam acara ini, PKD Patikraja, Ketua RW se-Desa Patikraja, Ketua BPD, dan Tokoh Masyarakat. Iis, Ketua PPS Patikraja menjelaskan regulasi PKPU No 10 tahun 2023, dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota, seperti KTP-el, surat pernyataan from model BB, Fotocopy ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih, Kartu Tanda Anggota Partai Politik, dan pas foto terbaru. Selain persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, Bakal Calon Legislatif juga harus sehat secara jasmani dan rohani. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter. Lebih lanjut, timeline pendaftaran Bakal Calon Legislatif dimulai dari 1 Mei sampai 14 Mei 2023. Sementara di tempat lain, PKD Kedungrandu, Hesty Dyah Handayani menyampaikan, sosialisasi PKPU 10 / 2023 di Desa Kedungrandu dihadiri oleh Kepala Desa Kedungrandu, Perangkat Desa, Sekretariat dan PPS Kedungrandu, PKD Kedungrandu dan Tokoh Masyarakat berjalan dengan lancar dan kondusif. (Heriana Eka Dewi/Humas Panwaslu Patikraja)
Tag
Berita