Lompat ke isi utama

Berita

Yon Daryono Bekali Mahasiswa Magang Memahami Demokrasi dan Ancaman Kudeta

Bawaslu Banyumas

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono (kedua dari kiri) memberikan materi Teknis Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada mahasiswa magang Unsoed dan Unnes dalam Program Magang Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Gelombang 2 di ruang rapat Kantor, Rabu (15/7). (foto: nrp)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas membekali mahasiswa magang dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan Universitas Negeri Semarang (Unnes) dengan materi Teknis Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu di ruang rapat kantor, Rabu (15/7). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Magang Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Gelombang 2 yang bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai mekanisme pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran pemilu.

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono, menjelaskan bahwa pelanggaran pemilu merupakan setiap tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemilu. Ia juga menguraikan perbedaan mendasar antara demokrasi dan kudeta sebagai bentuk pergantian pemerintahan.

"Demokrasi adalah ruang pergantian pemerintahan secara legal dan sah karena diselenggarakan melalui lembaga seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP, serta melibatkan pemilih dan yang dipilih. Berbeda dengan kudeta yang merupakan pergantian pemerintahan secara ilegal dan cenderung menimbulkan konflik," jelas Yon.

Selain membahas konsep dasar pelanggaran pemilu, Yon juga memberikan materi mengenai sejarah pemilu dan pelanggaran, fungsi Bawaslu dalam pengawasan, jenis-jenis pelanggaran pemilu, sumber dugaan pelanggaran yang berasal dari temuan maupun laporan, serta batas waktu pelaporan dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Materi tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi mahasiswa untuk memahami proses pengawasan pemilu secara komprehensif.

Melalui program magang ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas berharap mahasiswa tidak hanya memahami aspek teoritis mengenai pelanggaran pemilu, tetapi juga mampu menerapkan pengetahuan tersebut dalam mendukung pengawasan partisipatif. Dengan bekal tersebut, mahasiswa diharapkan dapat menjadi agen edukasi yang mendorong masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga integritas dan kualitas demokrasi. (bzr/aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pencegahan