Lompat ke isi utama

Berita

Yon Ajak Mahasiswa Magang Pahami Penanganan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Banyumas

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono (keempat dari kiri) memberikan pembekalan materi Penanganan Pelanggaran Pemilu kepada mahasiswa magang P2P Gelombang III Tahun 2026 di Purwokerto, Kamis (20/8). (foto: nrp)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas membekali mahasiswa magang dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan Universitas Amikom Purwokerto dengan materi Penanganan Pelanggaran Pemilu di Purwokerto, Kamis (20/8). Pembekalan tersebut menjadi bagian dari Program Magang Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Gelombang III Tahun 2026 untuk memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai penanganan dugaan pelanggaran pemilu.

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono, menjelaskan bahwa persaingan dalam pemilu dapat memunculkan berbagai bentuk kampanye yang perlu dipahami batas-batasnya. Ia membedakan antara negative campaign yang disampaikan berdasarkan fakta dengan black campaign yang memuat informasi tidak sesuai fakta dan berpotensi menjadi pelanggaran.

“Karena ada persaingan, ada kompetisi, pasti ada saling menjatuhkan. Maka dibutuhkan Bawaslu untuk menangani dugaan-dugaan pelanggaran di dalam pemilu,” ungkap Yon.

Yon menerangkan, pelanggaran pemilu merupakan tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemilu. Setiap tahapan dan proses pemilu memiliki aturan yang harus dipatuhi, sehingga tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat berpotensi menjadi peristiwa pelanggaran.

Yon juga memberikan contoh mengenai perubahan ketentuan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, suatu tindakan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran apabila ketentuan yang menjadi dasar telah mengalami perubahan melalui putusan yang berlaku. 

Melalui Program Magang P2P Gelombang III, Bawaslu Kabupaten Banyumas berharap mahasiswa tidak hanya memahami aspek teoritis penanganan pelanggaran, tetapi juga mampu menerapkan pengetahuan tersebut dalam kehidupan bermasyarakat. (aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Penanganan