Lompat ke isi utama

Berita

Rani Bekali Mahasiswa Magang Pemahaman Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu

Bawaslu Banyumas

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah, memberikan pembekalan mengenai pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilu kepada mahasiswa magang Program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Gelombang 2 dari Unsoed dan Unnes di ruang rapat kantor, Senin (13/7). (foto: nrp)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas membekali mahasiswa magang dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan Universitas Negeri Semarang (Unnes) dengan materi teknis pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program magang Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Gelombang 2 yang digelar di ruang rapat kantor, Senin (13/7).

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah, menjelaskan bahwa pencegahan merupakan langkah awal yang harus dilakukan sebelum muncul pelanggaran maupun sengketa dalam setiap tahapan pemilu. Menurutnya, strategi pencegahan dilakukan melalui penyampaian imbauan, penguatan kolaborasi dan partisipasi masyarakat, edukasi, sosialisasi, komunikasi, koordinasi, hingga pembentukan kader P2P.

"Semua upaya yang dilakukan sebelum tahapan pemilu merupakan bagian dari strategi pencegahan pelanggaran dan potensi sengketa pemilu," ungkap Rani.

Dalam pembekalan tersebut, mahasiswa juga mendapatkan materi mengenai sumber penanganan pelanggaran yang berasal dari temuan dan laporan, serta klasifikasi pelanggaran pemilu yang meliputi pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, tindak pidana pemilu, hingga pelanggaran hukum lainnya seperti pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Rani menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat mengenai aturan kepemiluan menjadi salah satu instrumen penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran, termasuk praktik politik uang.

Selain itu, peserta memperoleh pemahaman mengenai sengketa pemilu yang terdiri atas sengketa proses dan sengketa hasil. Sengketa proses merupakan perselisihan antarpeserta pemilu maupun antara peserta pemilu dengan penyelenggara, sedangkan sengketa hasil diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui pembekalan ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas berharap mahasiswa magang tidak hanya memahami aspek teoritis kepemiluan, tetapi juga mampu menjadi agen pengawasan partisipatif yang berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat serta menjaga integritas demokrasi. (az/aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pencegahan