Potensi Panen Sengketa, Kholiq Ingatkan Bawaslu Banyumas Perkuat Mitigasi Sejak Tahap Pencalonan
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq, mengingatkan jajarannya termasuk Bawaslu Kabupaten Banyumas untuk memperkuat mitigasi sejak tahapan pencalonan guna mengantisipasi potensi meningkatnya sengketa proses pemilu pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait keterwakilan perempuan. Hal tersebut disampaikan saat Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 16 bertema “POV: Strategi Pengawasan Pemenuhan Kuota Perempuan dalam Pencalonan Pascaputusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026” secara daring, Rabu (8/7).
Kholiq menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi membawa perubahan mendasar terhadap pengaturan keterwakilan perempuan dalam pencalonan. Jika sebelumnya ketentuan kuota perempuan lebih bersifat deklaratif tanpa sanksi yang tegas, kini pemenuhannya menjadi syarat konstitusional yang disertai konsekuensi hukum bagi peserta pemilu yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
"Setelah Mahkamah Konstitusi menafsirkan ketentuan tersebut, keterpenuhan kuota perempuan tidak lagi diposisikan sebagai formalitas. Apabila kuota 30 persen perempuan tidak terpenuhi, peserta pemilu dapat didiskualifikasi sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan tersebut," jelas Kholiq.
Menurutnya, perubahan tersebut berpotensi memunculkan pelanggaran administratif sekaligus meningkatkan sengketa proses pemilu, baik yang melibatkan peserta pemilu maupun penyelenggara teknis. Oleh karena itu, pengawas pemilu harus mampu mengidentifikasi berbagai potensi persoalan sejak awal agar tidak berkembang menjadi sengketa pada tahapan berikutnya.
"Sejak awal proses pencalonan harus dilakukan mitigasi oleh pengawas pemilu. Jangan sampai kita tidak melakukan mitigasi dari awal sehingga setelah penetapan DCS atau DCT justru panen sengketa, sementara waktu penyelesaiannya sangat terbatas dan bebannya akan menjadi luar biasa," tegas Kholiq.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Banyumas berkomitmen memperkuat kapasitas jajaran pengawas dalam memahami perkembangan regulasi kepemiluan serta meningkatkan langkah-langkah pencegahan sejak tahapan pencalonan. Upaya tersebut diharapkan mampu meminimalkan potensi pelanggaran administratif dan sengketa proses, sekaligus memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai prinsip demokrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (aks)