Lompat ke isi utama

Berita

PKD Dawuhan Wetan Temukan Tokoh Agama Belum Tercoklit

KEDUNGBANTENG, BAWASLU BANYUMAS-Tahap Pencocokan dan Penelitian (Coklit)  data pemilih Pemilu 2024 akan segera berakhir. Berdasarkan surat edaran Ketua KPU RI No. 145 /PP.04-SD/04/2023 menyatakan bahwa tahap Coklit Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) berakhir di tanggal 14 Maret 2023. Kemudian tugas Pantarlih dilanjutkan dengan melakukan penyusunan daftar pemilih berdasarkan hasil Coklit. Sampai dengan selesainya pencoklitan, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) terus melakukan uji petik untuk menguji akurasi data dan memastikan bahwa tidak ada warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih pemilu belum tercoklit. Pada hari Rabu, 8 Maret 2023,  Ma’mun Muanas, PKD Dawuhan Wetan mendapati seorang tokoh agama belum dicoklit. Hal tersebut didapati dalam kegiatan uji petik di TPS 11, tepatnya di RT 06 RW 03. KH. Ali Imron mengaku belum ada petugas yang datang ke rumahnya, sehingga dirinya beserta keluarga khawatir tidak akan dicoklit sampai masa pencoklitan berakhir. Selain kejadian tersebut PKD Dawuhan Wetan juga menemukan ada 1 rumah yang telah terpasang stiker tanda coklit akan tetapi masih polos belum diberi Nama KK dan No TPS. Hal tersebut dijumpainya tidak jauh dari kediaman KH Ali Imron. Menyikapi kejadian di atas, Amin Latif S.Sos, Ketua Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng beserta jajarannya langsung mengecek ke lokasi guna memastikan kebenaran berita tersebut. Amin berkata akan membuat surat saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) guna melakukan pengecekan dan perbaikan dalam proses coklit. “Saran perbaikan akan segera kami kirimkan, mudah-mudahan dapat segera ditindaklanjuti. Semoga tidak ada warga yang berpotensi kehilangan hak pilihnya,” kata Amin.(Ricky G/Humas Panwaslu Kedungbanteng)
Tag
Berita