Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Penetapan DPS, Panwaslu Kemranjen Lakukan Patroli Kawal Hak Pilih

Kecamatan Kemranjen

Panwaslu Kecamatan Kemranjen dan PKD setempat mendatangi rumah pemilih disabilitas, Minggu (1/9).

KEMRANJEN, BAWASLU BANYUMAS - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kecamatan Kemranjen, Achmad Saoqi (Koordinator Divisi HPPH) dan Dian Nurrofiq (Koordinator Divisi P3S) melaksanakan Patroli Kawal Hak Pilih di Kecamatan Kemranjen, Minggu (1/9). Dalam Patroli Kawal Hak Pilih ini, Panwaslu Kecamatan Kemranjen turun langsung bersama jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) setempat.

Pelaksanaan Patroli Kawal Hak Pilih oleh Panwaslu Kecamatan Kemranjen menjadi salah satu proses penting dalam tahapan Pemilihan Tahun 2024. Proses ini menyangkut hak pilih warga Kabupaten Banyumas dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih. Surat ini menginstruksikan patroli pengawasan kawal hak pilih yang dilakukan oleh semua jajaran Bawaslu hingga PKD.

Dalam kegiatan Patroli Kawal Hak Pilih, jajaran Panwaslu Kecamatan Kemranjen dan Panwaslu Kelurahan/Desa setempat mendapat informasi dan laporan masyarakat serta menemukan beberapa nama yang tidak sesuai pada DPS seperti data orang yang meninggal dunia dan pindah masuk atau keluar. 

Dari hasil Patroli, pendataan dan pencermatan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan dan PKD terkait DPS di wilayah Kecamatan Kemranjen  menemukan 36 data orang yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia dan ada 1 Orang Pindah Masuk ke wilayah Kecamatan Kemranjen yaitu di Desa Sirau atas nama Efriana Cahyanti. 

Panwaslu Kecamatan bersama PKD juga melakukan kunjungan untuk mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya, salah satunya adalah pemilih disabilitas. Di rumah Sudirah, yang merupakan Kepala Keluarga dari 2 anak yang salah satunya penyandang disabilitas Fisik (Nurul Khasanah), jajaran Pengawas memastikan kondisi fisik dari Nurul Khasanah yang memang tidak memungkinkan untuk menyuarakan hak pilihnya dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat pencoblosan nanti.

Atas temuan tersebut, Achmad Saoqi dan Dian Nurrofiq, menegaskan kepada PPS setempat bahwa     PPS harus lebih cermat dalam mematuhi prosedur.

“Ketika ada pemilih disabilitas, maka pada saat pemilihan nanti, mereka harus mendapatkan perlakuan khusus atau pendampingan dari pihak keluarga, tidak diperlakukan sama dengan pemilih lainnya,” tegas Dian.

Achmad Saoqi dan Dian Nurrofiq juga menekankan bahwa data pemilih bersifat dinamis dan dapat berubah karena berbagai faktor, seperti adanya pemilih pemula, pemilih yang sudah meninggal dunia, perpindahan domisili, serta perubahan status pekerjaan. Oleh karena itu, proses verifikasi data pemilih harus dikawal agar menghasilkan data pemilih yang akurat. (Humas Panwaslu Kemranjen)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan