Kholiq Ajak Bawaslu Banyumas Antisipasi Sengketa Sejak Pendaftaran Peserta Pemilu
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq, menegaskan bahwa penyusunan roadmap atau peta jalan kerawanan menjadi salah satu strategi penting dalam memperkuat pencegahan dan pengawasan tahapan pendaftaran peserta pemilu. Hal tersebut disampaikan saat Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 18 bertema Roadmap Kerawanan Pendaftaran Peserta Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Senin (3/8).
Menurut Kholiq, penyusunan roadmap kerawanan telah menjadi budaya kerja yang dikembangkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sejak penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. Penyusunan tersebut berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta menjadi bentuk penguatan identifikasi kerawanan yang melengkapi penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) oleh Bawaslu RI.
"Sejak Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, penyusunan roadmap kerawanan menjadi salah satu budaya kerja yang kami kembangkan di Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Ini merupakan strategi pencegahan untuk mempertajam identifikasi kerawanan sekaligus mempermudah kerja-kerja pengawasan," kata Kholiq.
Kholiq menjelaskan, tahapan pendaftaran peserta pemilu merupakan tahapan awal yang sangat menentukan integritas penyelenggaraan pemilu pada tahapan berikutnya. Karena itu, berbagai dimensi kerawanan harus dipetakan sejak dini, mulai dari proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, pemenuhan kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan 30 persen, hingga kelengkapan kantor partai.
"Tahapan pendaftaran peserta pemilu menjadi tahapan awal yang harus kita kawal bersama karena akan sangat menentukan integritas penyelenggaraan pemilu. Berbagai potensi sengketa dan pelanggaran harus kita identifikasi serta antisipasi sejak dini," tegas Kholiq.
Kholiq menambahkan, hasil verifikasi yang tidak diterima oleh partai politik dapat berpotensi menimbulkan sengketa proses pemilu. Selain itu, berdasarkan pengalaman Pemilu 2024, potensi pelanggaran juga dapat muncul, seperti duplikasi dukungan calon legislatif perseorangan antar kabupaten/kota. (aks)