Lompat ke isi utama

Berita

Kelas Sengketa, Exty Bekali Mahasiswa Prosedur Adjudikasi Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Banyumas

Foto bersama peserta Kelas Sengketa Gelombang III Tahun 2026 di Purwokerto, Kamis (29/10). (foto: gaw)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas membekali mahasiswa magang peserta Kelas Sengketa Gelombang III Tahun 2026 dengan materi “Prosedur Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” di Purwokerto, Kamis (29/10). Materi ini membahas prosedur Adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu mulai dari konsep dan pengertian adjudikasi, prinsip adjudikasi, majelis adjudikasi, tahapan adjudikasi, pembuktian, kesimpulan para pihak dan putusan.

Ahli Pertama Penata Kelola Pengawasan Pemilu Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Exty Rumiati, menjelaskan bahwa adjudikasi merupakan proses persidangan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. Mekanisme ini ditempuh apabila mediasi antara para pihak tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga penyelesaian dilanjutkan melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Exty menjelaskan bahwa majelis adjudikasi dipimpin dengan keanggotaan paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota Bawaslu sesuai tingkat kewenangannya. Apabila jumlah anggota majelis belum memenuhi ketentuan minimum, ketua Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengajukan permohonan kepada pengawas pemilu tingkat di atasnya untuk menjadi anggota majelis.

Exty juga menguraikan tahapan persidangan, termasuk penyampaian kesimpulan tertulis oleh para pihak. Pimpinan majelis adjudikasi memerintahkan para pihak menyusun kesimpulan yang disampaikan pada sidang berikutnya. Kesimpulan tersebut memuat hasil pencermatan fakta-fakta dan pertimbangan hukum dari masing-masing pihak dalam sengketa proses pemilu.

Lebih lanjut, putusan adjudikasi merupakan produk hukum yang memiliki nilai yuridis dan akibat hukum. Karena itu, putusan penyelesaian sengketa proses pemilu perlu diumumkan melalui sekretariat pengawas pemilu, Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Bawaslu sesuai tingkat kewenangannya, atau media informasi lainnya.

Kelas Sengketa Gelombang III Tahun 2026 diikuti mahasiswa magang dari Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Amikom Purwokerto, dan Universitas BSI Kampus Purwokerto. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas berharap peserta memahami mekanisme adjudikasi dan tahapan penyelesaian sengketa proses pemilu. (ra/aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Sengketa