Lompat ke isi utama

Berita

Kelas Sengketa, Riska Amalia Bekali Mahasiswa Teknik Mediasi Sengketa Proses Pemilu

Riska Amalia

Ahli Pertama Penata Kelola Pengawasan Pemilu Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Riska Amalia, menyampaikan materi prosedur mediasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu kepada peserta Kelas Sengketa Gelombang III Tahun 2026 di Purwokerto, Rabu (28/10). (foto: nsr)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas membekali mahasiswa peserta Kelas Sengketa Gelombang III Tahun 2026 dengan materi bertajuk “Prosedur Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” di Purwokerto, Rabu (28/10). Pembahasan materi ini meliputi prinsip, teknis, tahapan pelaksanaan, hingga hasil dan putusan mediasi sebagai bekal memahami prosedur mediasi.

Ahli Pertama Penata Kelola Pengawasan Pemilu Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Riska Amalia, menjelaskan bahwa mediasi merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang mengutamakan upaya mencapai kesepakatan melalui bantuan pihak ketiga yang netral. Mediator tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan, tetapi membantu para pihak menemukan penyelesaian yang dapat diterima bersama. Mediasi dipimpin paling sedikit oleh satu orang mediator dari unsur anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Secara umum, mediasi adalah upaya penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, guna membantu berbagai pihak mencapai penyelesaian yang dapat diterima,” kata perempuan kelahiran Rawalo, Banyumas itu.

Riska juga memaparkan dua kemungkinan hasil mediasi, yakni tercapai atau tidak tercapainya kesepakatan. Jika kesepakatan tercapai, hasilnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani para pihak dan pimpinan mediasi untuk menjadi acuan putusan. Sementara itu, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, proses penyelesaian sengketa dilanjutkan melalui mekanisme ajudikasi oleh Bawaslu sesuai tingkat kewenangannya.

Kelas Sengketa Gelombang III Tahun 2026 diikuti mahasiswa dari Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Amikom Purwokerto, dan Universitas BSI Kampus Purwokerto. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas berharap peserta memahami prosedur mediasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu serta memperoleh pengetahuan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa yang menjadi bagian penting dalam pengawasan dan penegakan keadilan pemilu. (ra/aks)

Riska Amalia
Foto bersama peserta Kelas Sengketa Gelombang III Tahun 2026 di Purwokerto, Rabu (28/10). (foto: nsr)
Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Sengketa