Kelas Sengketa, Bawaslu Banyumas Bekali Mahasiswa Magang Prosedur Mediasi
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas kembali menggelar Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bagi mahasiswa magang dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan Universitas Negeri Semarang (Unnes) di ruang rapat kantor, Rabu (22/7). Kegiatan ini membahas materi Prosedur Mediasi sebagai bagian dari penguatan pemahaman mahasiswa mengenai mekanisme penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan Pemilu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah, menjelaskan bahwa mediasi merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa dengan melibatkan Bawaslu sebagai pihak ketiga yang netral untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan.
"Mediasi tidak bertujuan menentukan siapa yang benar atau salah, melainkan memfasilitasi para pihak untuk menemukan penyelesaian yang disepakati bersama," kata Rani.
Selain memahami konsep mediasi, mahasiswa juga dibekali pengetahuan mengenai teknis pelaksanaan mediasi, mulai dari penjadwalan, pemanggilan para pihak, hingga tahapan pelaksanaan yang meliputi penyampaian kronologi sengketa, proses perundingan, penyusunan kesepakatan, dan penandatanganan berita acara. Materi tersebut diharapkan memberikan gambaran menyeluruh mengenai peran Bawaslu dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa proses Pemilu secara adil dan profesional.
Melalui kelas ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas berharap mahasiswa magang memperoleh pemahaman yang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga praktis mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu. Bekal tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas generasi muda dalam memahami sistem kepemiluan sekaligus mendorong partisipasi aktif. (nrp/aks)