Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Pengawasan Data Pemilih Jateng, Rani Pertanyakan Klasifikasi Kegiatan Pencegahan

Bawaslu Banyumas

Tangkapan layar saat Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Senin (13/7). (foto: vz)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah, meminta penjelasan mengenai klasifikasi kegiatan dalam pengisian Form Pencegahan Online agar seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama. Pertanyaan itu Rani sampaikan saat mengikuti mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Senin (13/7). 

Rani menjelaskan bahwa selama ini masih terdapat perbedaan penafsiran dalam mengelompokkan kegiatan pencegahan, khususnya antara sosialisasi, pendidikan, dan kegiatan partisipasi masyarakat. Menurutnya, kejelasan batasan setiap kategori penting agar pelaporan kegiatan pengawasan dapat dilakukan secara tepat dan seragam.

"Untuk pengisian form pencegahan online, kami terkadang masih kesulitan membedakan mana yang termasuk kegiatan sosialisasi, pendidikan, maupun partisipasi masyarakat. Kami berharap ada penjelasan mengenai batasannya agar ketika mengisi form pencegahan dapat lebih tepat," ungkap Rani.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pengawasan Pemilu Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Herusse Yulanda, menjelaskan bahwa perbedaan kategori dapat dilihat dari bentuk dan tujuan kegiatan. Sosialisasi kepada pemilih pemula di sekolah, misalnya mengenai pentingnya memastikan diri terdaftar sebagai pemilih, dapat dikategorikan sebagai kegiatan sosialisasi.

"Sederhananya, jika kegiatan berupa penyampaian informasi kepada pemilih pemula mengenai pemutakhiran data pemilih, itu masuk kategori sosialisasi. Sedangkan ketika diundang memberikan materi atau kuliah umum di kampus maupun sekolah, kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pendidikan. Memang keduanya cukup mirip sehingga perlu penyamaan persepsi," jelas Herusse.

Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas berharap adanya kesamaan pemahaman di seluruh jajaran Bawaslu terkait pengelompokan kegiatan pencegahan. Keseragaman tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelaporan, mempermudah evaluasi pengawasan, serta mendukung efektivitas pelaksanaan pengawasan. (vz/aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pencegahan