Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Banyumas Siapkan Strategi Pengawasan 2029
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas menggelar Diskusi Penanganan Pelanggaran bertema "Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 serta Arah Kebijakan Penanganan Pelanggaran untuk Pelaksanaan Pemilu Tahun 2029" secara hybrid di ruang rapat kantor, Senin (20/7). Kegiatan ini menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain, dan Tenaga Ahli Bawaslu RI, Asep Mufti, sebagai narasumber untuk memperkuat kapasitas jajaran Bawaslu dalam menghadapi tantangan penegakan hukum kepemiluan ke depan.
Dalam paparannya, Husain menekankan bahwa hasil evaluasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 menunjukkan perlunya penguatan aspek pembuktian, regulasi, serta kapasitas kelembagaan. Ia juga menyebutkan tingginya jumlah perkara yang dihentikan menunjukkan perlunya penguatan alat bukti serta penyempurnaan regulasi.
“Hambatan penegakan hukum tidak hanya berasal dari aspek hukum, tetapi juga dipengaruhi tata kelola organisasi serta kapasitas sumber daya manusia. Koordinasi informal antarunsur Gakkumdu juga perlu terus dipelihara sebagai bagian dari penguatan sinergi kelembagaan. Integritas penegakan hukum menjadi modal utama dalam meningkatkan legitimasi Pemilu yang akan datang," jelas Husain.
Sementara itu, Asep memaparkan proyeksi arah kebijakan penanganan pelanggaran pada Pemilu 2029 apabila tidak terjadi perubahan regulasi yang signifikan. Ia juga menyampaikan bahwa pada Pemilu 2024 jumlah laporan masyarakat masih lebih banyak dibandingkan temuan Bawaslu, sehingga diperlukan penguatan fungsi pengawasan aktif melalui patroli pengawasan, riset lapangan, dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.
"Strategi yang dapat dilakukan antara lain memperkuat penerapan sanksi administratif, mengidentifikasi perubahan norma akibat berlakunya KUHP Nasional, mengklasifikasikan norma pidana berdasarkan tingkat urgensi penerapannya, serta memperluas ruang lingkup penanganan pelanggaran administrasi yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)," ungkap Asep.
Melalui diskusi ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas berkomitmen menjadikan hasil evaluasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai dasar penyempurnaan strategi pengawasan dan penanganan pelanggaran menuju Pemilu Tahun 2029. Penguatan kapasitas sumber daya manusia, sinergi antarlembaga, serta peningkatan pengawasan partisipatif diharapkan mampu mendukung terwujudnya penegakan hukum kepemiluan yang lebih efektif, dan profesional. (nrp/aks)