Didampingi Dinarpusda, Bawaslu Banyumas Matangkan Usulan Pemusnahan Ribuan Berkas Arsip
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas kembali menggelar Rapat Tim Penilai Arsip di ruang rapat kantor, Kamis (16/7). Rapat tersebut bertujuan memastikan seluruh tahapan pengelolaan arsip telah dilaksanakan sesuai ketentuan kearsipan sebelum usulan pemusnahan diajukan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu RI, hingga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Nunus Danianto, menjelaskan bahwa seluruh tahapan awal, mulai dari identifikasi, klasifikasi, hingga verifikasi arsip, telah diselesaikan. Dari hasil penilaian tersebut, sebanyak lebih dari 2.500 berkas telah masuk dalam kategori usul musnah.
"Tahap berikutnya adalah penyusunan berita acara yang akan diteruskan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Setelah itu, usulan masih harus menunggu proses di tingkat RI karena antrean pengajuan dari seluruh Indonesia," kata Nunus.
Dalam rapat tersebut turut hadir Arsiparis Penyelia Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Dinarpusda) Kabupaten Banyumas, Fitriyah, yang memberikan pendampingan teknis terkait prosedur pemusnahan arsip. Ia menegaskan bahwa kelengkapan administrasi menjadi faktor penting agar usulan tidak dikembalikan pada tahap verifikasi.
"Proses di ANRI memang membutuhkan waktu karena antrean cukup panjang. Mudah-mudahan setelah persetujuan dari Bawaslu RI diteruskan ke ANRI, prosesnya dapat segera selesai sehingga statusnya bukan lagi usulan, tetapi menjadi daftar arsip yang siap dimusnahkan," jelas Fitriyah.
Sebagai informasi, Bawaslu Kabupaten Banyumas telah melaksanakan penilaian arsip sejak 13 Mei hingga 16 Juli 2026 terhadap 1.769 nomor berkas arsip eks Panwaslu Kecamatan tahun 2007–2014 serta 840 nomor berkas arsip Bawaslu Kabupaten Banyumas tahun 2018–2019. (aks)