Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyumas Temukan e-Coklit Bermasalah

Tambak

Bimtek Penggunaan Aplikasi Sidalih dan e-Coklit di Kecamatan Tambak, Jumat (19/6).

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten  Banyumas dan Jajaran Pengawas Pemilu sesuai tingkatan melaksanakan tugas pengawasan terkait pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih ini berlangsung tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024. Berdasarkan  hasil pengawasan terdapat 18 Kecamatan yang terkendala karena Aplikasi e-Coklit mengalami masalah server down dan error.

"Terjadi crowded atau masalah terkait pelaporan, diantaranya tidak sinkron atau ada selisih antara data manual coklit dengan data di web e-Coklit,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi di Purwokerto, Senin (1/7).

Oleh karena itu, Imam menyebutkan dirinya akan menginstruksikan kepada jajarannya di 18 Kecamatan tersebut untuk memberikan Imbauan kepada Jajaran PPK, PPS dan Pantarlih untuk tetap melaksanakan tugas pencoklitan secara manual, karena e-coklit merupakan alat bantu. Serta lebih teliti kembali dalam mensinkronkan data tersebut, jangan sampai alat bantu ini menghambat proses pencoklitan. 

Bawaslu Kabupaten Banyumas juga berharap kepada masyarakat untuk terbuka dan menerima petugas dalam rangka proses pemutakhiran data Pemilih. Selain itu, Bawaslu siap mengawasi proses pemutakhiran data pemilih untuk menjaga hak pilih masyarakat. (Humas Bawaslu Banyumas)

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pengawasan