Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyumas Tegaskan Pasal Pidana pada Tahapan Pencalonan

Yon Daryono

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono saat menjadi narasumber dalam giat Verifikasi Administrasi Berkas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 di Hotel Grand Karlita, Senin (2/9).

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten  Banyumas menegaskan pasal-pasal pidana pada tahapan pencalonan. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas Kordiv Penanganan Pelanggaran, Yon Daryono pada forum Verifikasi Administrasi Berkas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 di Hotel Grand Karlita, Senin (2/9).

"Bahwa setidaknya ada 13 pasal pidana dalam tahapan pencalonan, terdapat dalam undang-undang 10 tahun 2016,” jelas Yon.

Salah satu pasal tersebut adalah pasal 184 yaitu setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 36 juta rupiah dan paling banyak 72 juta rupiah.

"Selain itu pasal pidana yang perlu diperhatikan yaitu dipasal 187 B dan 187 C tentang mahar politik. Bahwa setiap orang atau partai politik yang yang terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yakni memberi imbalan pada proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati diberikan sanksi denda maupun penjara," ungkap Yon.

Yon berharap penelitian persyaratan yang dijadwalkan 28 Agustus - 7 September  2024 dapat dilaksanakan sesuai prosedur. Bahwa berkas-berkas yang perlu adanya klarifikasi pada Parpol dan Instansi terkait benar-benar dilaksanakan sesuai jadwal. (Humas Bawaslu Banyumas)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan