Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyumas Ikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026

Bawaslu Banyumas

Tangkapan layar Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 pada Satuan Kerja di Lingkungan Bawaslu, Jumat (24/7). (foto: aa)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 secara daring, Jumat (24/7). Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu sekaligus memberikan pemahaman terhadap ketentuan terbaru mengenai pengelolaan perbendaharaan negara.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai perubahan mendasar terkait penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kepala Satuan Kerja ditetapkan sebagai KPA secara ex officio, sedangkan apabila berhalangan, tugas tersebut secara otomatis dijalankan oleh pejabat pelaksana tugas atau pelaksana harian sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, dijelaskan pula larangan rangkap jabatan bagi pejabat perbendaharaan sebagai bagian dari penguatan sistem pengendalian internal, di antaranya KPA tidak diperkenankan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Bendahara Pengeluaran. Peserta turut mendapatkan penjelasan mengenai kebijakan sertifikasi pejabat perbendaharaan, yang menegaskan bahwa dispensasi hanya memberikan tambahan waktu untuk memenuhi kewajiban sertifikasi, bukan pengecualian terhadap ketentuan tersebut. Mulai 1 Januari 2027, seluruh pejabat perbendaharaan diwajibkan telah memiliki sertifikasi sehingga tidak ada lagi pemberian dispensasi.

Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas berkomitmen menyesuaikan pengelolaan keuangan dengan ketentuan terbaru guna mewujudkan tata kelola keuangan yang tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi. (aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita