Bawaslu Banyumas Ikuti Diskusi Penguatan Fungsi Pengawas dan Pemutus Pemilu
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti Diskusi Publik bertema “Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus oleh Bawaslu dalam rangka Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu” secara daring, Kamis (9/7). Kegiatan tersebut menjadi ruang akademik untuk membahas penguatan kelembagaan Bawaslu, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan dan kewenangan memutus pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan pemilu.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat pandangan dari masyarakat yang mempertanyakan posisi Bawaslu sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memiliki kewenangan memutus pelanggaran administrasi. Menurutnya, isu tersebut perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan persepsi konflik peran dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.
“Saya meyakini bahwa penguatan Bawaslu ini bukanlah semata-mata untuk memperbesar kewenangan lembaga kita, tetapi bagaimana memperkuat kualitas demokrasi yang kita impikan. Semakin baik mekanisme penyelenggaraan, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu itu sendiri,” kata Puadi.
Puadi menambahkan, tantangan utama yang perlu dijawab adalah bagaimana memastikan masyarakat memahami bahwa fungsi pengawasan dan kewenangan memutus pelanggaran administrasi dijalankan secara profesional, independen, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu dapat terus terjaga.
Diskusi publik tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan, Dosen Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi, serta Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Mutaqin Pratama. Kegiatan dipandu oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, Yusti Erlina, yang mengarahkan jalannya diskusi mengenai berbagai perspektif penguatan kelembagaan pengawas pemilu.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Banyumas dalam forum tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan memperkaya perspektif jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi dinamika hukum kepemiluan. Hasil diskusi diharapkan menjadi masukan untuk memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan, penanganan pelanggaran, serta pengembangan kelembagaan Bawaslu dalam mendukung penyelenggaraan pemilu. (aks)