Bawaslu Banyumas Ikuti Dialog Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti dialog Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Pekalongan secara daring, Senin (11/5). Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husein menegaskan bahwa barang dugaan pelanggaran merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum pemilu.
Husein menjelaskan bahwa pengelolaan barang dugaan pelanggaran yang tidak dilakukan dengan baik dapat menimbulkan berbagai risiko serius, salah satunya hilangnya kekuatan pembuktian di pengadilan. Menurutnya, barang bukti yang diperoleh dari laporan masyarakat maupun temuan Bawaslu harus dijaga dan dikelola secara profesional agar tetap memiliki nilai pembuktian hukum.
“Kalau barang dugaan pelanggaran tidak kita kelola dengan baik, maka akan berisiko hilangnya kekuatan pembuktian di pengadilan,” tegas Husein.
Selain itu, Husein menyebut pengelolaan yang buruk juga berpotensi memunculkan gugatan dari pemilik barang. Risiko tersebut dapat terjadi apabila barang bukti mengalami kerusakan, kehilangan, atau tidak terawat dengan baik selama proses penanganan pelanggaran berlangsung. Ia mencontohkan, barang berupa uang maupun barang sitaan lain dapat menjadi sumber gugatan apabila tidak dikelola sesuai prosedur yang berlaku.
Husein juga menyoroti dampak lain berupa inefisiensi operasional di lingkungan kantor Bawaslu apabila barang dugaan pelanggaran tidak tertata dengan baik. Penumpukan barang dan minimnya perawatan dapat menghambat efektivitas kerja kelembagaan. Karena itu, ia menekankan pentingnya tata kelola barang dugaan pelanggaran yang tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan guna mendukung proses penegakan hukum pemilu yang profesional dan berintegritas. (aks)