Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyumas Dikejar Tenggat Penyusunan Renstra 2026–2031

Bawaslu Banyumas

Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti Rapat Monitoring Penyusunan Renstra Bawaslu Kabupaten/Kota yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Senin (2/11). (foto: nrp)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas diminta segera menyusun Rencana Strategis (Renstra) 2026–2031 dengan tenggat penyelesaian paling lambat 19 November 2026. Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Monitoring Penyusunan Renstra Bawaslu Kabupaten/Kota yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Senin (2/11).

Rapat tersebut bertujuan memberikan pemahaman teknis sekaligus menyamakan persepsi mengenai penyusunan dokumen perencanaan strategis sebagai pedoman arah kebijakan dan pengembangan kelembagaan selama lima tahun ke depan. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi penanggung jawab utama atau person in charge (PIC) dalam proses penyusunan Renstra.

Renstra bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pijakan strategis untuk menentukan arah kebijakan dan pelaksanaan tugas kelembagaan. Karena itu, penyusunannya perlu mengacu pada kebijakan nasional sekaligus menggambarkan persoalan, tantangan, dan kebutuhan kelembagaan di masing-masing wilayah.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Bawaslu Kabupaten Banyumas akan melakukan konsolidasi internal, menginventarisasi data kelembagaan, membentuk tim penyusun, serta membagi tanggung jawab sesuai sistematika dokumen. Langkah-langkah tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan penyusunan Renstra berjalan searah dengan kebijakan nasional dan selesai sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. (aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita