Rani Soroti Hak Pemilih Disabilitas, Dorong Pendataan Akurat
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah, menyoroti persoalan pendataan dan pemenuhan fasilitas bagi pemilih penyandang disabilitas sebagai bagian penting dalam mewujudkan pemilu inklusif. Hal itu disampaikannya Rani saat mengikuti Literasi Pojok Pengawasan Volume 23 bertema “Pengarusutamaan Isu Pemilu Inklusif dalam Pengawasan Tahapan” yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Senin (2/11).
Dalam forum tersebut, Rani menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan saran perbaikan terhadap 96 data pemilih penyandang disabilitas kepada KPU Kabupaten Banyumas pada Triwulan III 2026. Data tersebut diperoleh dari Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kabupaten Banyumas dan telah ditindaklanjuti KPU. Namun, terdapat 13 pemilih yang belum teridentifikasi karena kekurangan elemen data sehingga Bawaslu meminta bantuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menelusurinya.
Rani juga mengungkapkan sejumlah persoalan yang disampaikan penyandang tunanetra, mulai dari ketersediaan surat suara braille, antrean di tempat pemungutan suara (TPS), hingga pendampingan saat menggunakan hak pilih. Menurutnya, pendampingan oleh petugas KPPS tanpa memastikan keterlibatan atau pilihan pendamping yang dikehendaki pemilih dapat menimbulkan kekhawatiran terkait kerahasiaan dan kesesuaian pilihan suara.
“Yang kami soroti adalah bagaimana data pemilih disabilitas benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan, karena data tersebut akan menentukan pemenuhan fasilitas dan kebutuhan mereka pada pemilu mendatang,” ungkap Rani.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, menjelaskan bahwa penyediaan surat suara braille untuk pemilihan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menghadapi kendala teknis. Menurut pengalaman Diana saat berada di KPU Provinsi, desain pemilu dengan sistem proporsional daftar calon terbuka menyulitkan produksi surat suara braille yang dapat mengakomodasi seluruh informasi calon.
“Untuk memproduksi braille dengan desain sistem pemilu kita, sistem calon terbuka itu, mereka tidak bisa,” jelas Diana, merujuk pada kendala teknis penyediaan surat suara braille untuk pemilihan legislatif.
Rani berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian bersama dalam pengawasan pada masa non-tahapan. Ia mendorong pendataan penyandang disabilitas dirapikan sejak dini dan koordinasi dengan KPU serta instansi terkait diperkuat. Langkah tersebut diharapkan membantu penyelenggara mempersiapkan fasilitas yang sesuai sehingga hak pilih penyandang disabilitas dapat terpenuhi secara setara pada pemilu mendatang. (aks)