Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyumas Dalami Strategi Pengawasan Kuota Perempuan Pascaputusan MK

Bawaslu Banyumas

Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 16 bertema “POV: Strategi Pengawasan Pemenuhan Kuota Perempuan dalam Pencalonan Pascaputusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026” secara daring, Rabu (8/7). (foto: er)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 16 bertema “POV: Strategi Pengawasan Pemenuhan Kuota Perempuan dalam Pencalonan Pascaputusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026” secara daring, Rabu (8/7). Kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tersebut menjadi sarana penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam memahami strategi pengawasan terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan pada proses pencalonan peserta pemilu.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai keterwakilan perempuan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Namun menurutnya, implementasi pascaputusan Mahkamah Konstitusi tetap memerlukan langkah mitigasi karena berpotensi menghadapi berbagai tantangan, mulai dari perbedaan pemahaman terhadap regulasi, kompleksitas proses verifikasi, hingga potensi pelanggaran dalam tahapan pencalonan.

"Implementasi kebijakan ini akan menghadapi berbagai kendala dan tantangan, di antaranya perbedaan pemahaman terhadap regulasi, kompleksitas proses verifikasi, hingga potensi pelanggaran. Karena itu, penting bagi kita untuk menyamakan persepsi dan terus membangun sinergi dalam pengawasan," kata Amin.

Amin menambahkan, pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2024 menunjukkan masih adanya berbagai polemik terkait persyaratan pencalonan dan keterbukaan informasi. Oleh sebab itu, kegiatan literasi ini menjadi bagian dari strategi mitigasi dini agar seluruh jajaran pengawas memiliki pemahaman yang sama dalam mengawal pemenuhan kuota perempuan sebesar 30 persen sebagaimana telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

"Kegiatan ini merupakan strategi yang baik untuk melakukan mitigasi sejak awal, sehingga potensi persoalan dalam persyaratan pencalonan dapat diantisipasi dan pemenuhan kuota perempuan sebesar 30 persen sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dapat terlaksana pada setiap pencalonan," tambah Amin.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Banyumas berkomitmen terus meningkatkan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam memahami perkembangan regulasi kepemiluan. Penguatan pemahaman ini diharapkan mampu mendukung pelaksanaan pengawasan yang lebih efektif, mencegah potensi pelanggaran sejak dini, serta memastikan pemenuhan keterwakilan perempuan dalam proses pencalonan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pencegahan