Bawaslu Banyumas Bekali Mahasiswa Magang Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas menggelar Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bagi mahasiswa magang dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan Universitas Negeri Semarang (Unnes) di ruang rapat kantor, Rabu (22/7). Kegiatan ini membahas materi Prosedur dan Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagai bagian dari penguatan pemahaman mahasiswa mengenai mekanisme penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan Pemilu.
Dalam pemaparannya, Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Suharso Agung Basuki, menjelaskan bahwa sengketa proses Pemilu terbagi menjadi sengketa antarpeserta Pemilu serta sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. Ia juga menguraikan tahapan penyelesaian sengketa yang meliputi penerimaan dan verifikasi permohonan, registrasi, mediasi sebagai upaya penyelesaian melalui musyawarah, hingga adjudikasi apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Melalui kelas ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas berharap mahasiswa magang memperoleh pemahaman baik secara teoritis maupun praktis mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu. Bekal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas generasi muda dalam memahami sistem kepemiluan sekaligus mendorong partisipasi. (nrp/aks)