Bawaslu Banyumas Bekali Mahasiswa Magang Materi Penanganan Pelanggaran, Sengketa dan Hukum Pemilu
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Kasubag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Fahmi Nur Wicaksono, memberikan pembekalan kepada mahasiswa magang dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di ruang rapat kantor, Selasa (7/7). Kegiatan tersebut bertujuan membekali mahasiswa dengan pemahaman mengenai tugas dan fungsi Bawaslu, khususnya di bidang penanganan dugaan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses Pemilu, serta aspek hukum kepemiluan sebagai bekal selama menjalani program magang.
Dalam pembekalan tersebut, Fahmi menjelaskan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran Pemilu mulai dari penerimaan laporan atau temuan, proses kajian, klarifikasi, hingga tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mahasiswa juga dikenalkan pada kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu, dasar hukum kepemiluan, serta pentingnya menjunjung prinsip profesionalitas, kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan hak politik masyarakat dalam setiap proses pengawasan dan penegakan hukum Pemilu.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas berharap mahasiswa magang memperoleh pengalaman praktis mengenai tata kelola kepemiluan sekaligus memahami peran strategis Bawaslu dalam menjaga integritas demokrasi. Pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh selama magang diharapkan menjadi bekal akademik maupun pengalaman lapangan yang bermanfaat bagi pengembangan kapasitas generasi muda di bidang hukum dan kepemiluan. (nrp/aks)