Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyumas Bedah Problematika Hukum Pergantian Antarwaktu Anggota Legislatif

Bawaslu Banyumas

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi (kedua dari kiri) membuka Diskusi Hukum bertema “Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD: Regulasi, Mekanisme, dan Problematika Hukum” di Purwokerto, Kamis (15/10).   (foto: Ist)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas menggelar Diskusi Hukum bertema “Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD: Regulasi, Mekanisme, dan Problematika Hukum” di Purwokerto, Kamis (15/10). Kegiatan ini menjadi ruang diskusi untuk memperdalam pemahaman mengenai aturan, prosedur, serta persoalan hukum yang dapat muncul dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota legislatif.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi, menjelaskan bahwa PAW merupakan mekanisme untuk mengisi kekosongan keanggotaan dewan ketika seorang anggota tidak dapat melanjutkan tugasnya, misalnya karena meninggal dunia atau berhalangan tetap. Mekanisme tersebut diperlukan agar pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga perwakilan rakyat tetap berjalan.

“Ketika anggota dewan meninggal dunia atau berhalangan tetap, ada proses yang namanya PAW, sehingga penggantinya tetap bisa menjalankan tugas sebagai anggota dewan,” kata Imam.

Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Dosen FISIP Universitas Wijayakusuma, Oti Kusumaningsih; Anggota KPU Kabupaten Banyumas, Sidiq Fathoni; serta Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Suharso Agung Basuki.

Melalui forum ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas berharap peserta memperoleh pemahaman mengenai regulasi dan mekanisme PAW, sekaligus mengidentifikasi problematika hukum yang perlu dicermati dalam mengawal proses demokrasi dan kelembagaan legislatif. (aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Hukum