Bawaslu Banyumas Awasi Penyerahan Bantuan Keuangan ke Parpol
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas mengawasi penyerahan secara simbolis bantuan keuangan partai politik tahun 2026 dari Pemerintah Kabupaten Banyumas di Pendopo Sipanji, Senin (6/7). Bantuan keuangan tersebut diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Banyumas sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kelembagaan partai politik dan pendidikan politik masyarakat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyumas, Eko Heru Surono, menjelaskan bahwa besaran bantuan keuangan kepada setiap partai politik dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh pada Pemilu terakhir dengan nilai Rp3.000 per suara.
"Masing-masing bantuan partai politik merupakan kelipatan Rp3.000 dari jumlah suara masing-masing partai politik. Total bantuan yang disalurkan pada Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp3.081.645.000," ungkap Eko.
Sementara itu, Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan partai politik perlu terus dijaga sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi di daerah. Menurutnya, partai politik memiliki peran strategis sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan sekaligus penyalur aspirasi masyarakat sehingga keberadaannya perlu didukung melalui tata kelola yang baik.
"Bantuan keuangan kepada partai politik merupakan investasi daerah untuk memperkuat demokrasi, meningkatkan kualitas kepemimpinan, memperkuat kelembagaan partai politik, serta meningkatkan pendidikan politik bagi masyarakat," kata Sadewo.
Melalui pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Banyumas berharap bantuan keuangan yang diterima partai politik dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya, khususnya untuk mendukung pendidikan politik masyarakat, meningkatkan kapasitas kelembagaan partai politik, serta memperkuat kualitas demokrasi di Kabupaten Banyumas. (maa/aks)