Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Langsung Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas

Bawaslu Banyumas

Sebanyak 13 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang berasal dari Banyumas, Cilacap, Banjarnegara, Kebumen, Wonosobo, dan Purbalingga menjalani pemeriksaan MMPI di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Sabtu (31/8).

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas telah rampung melaksanakan pengawasan melekat selama 3 hari berturut-turut pelaksanaan pemeriksaan kesehatan di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Paviliun Abiyasa Geriatri, Jumat - Minggu, 30 Agustus 2024 - 1 September 2024. Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk menilai status kesehatan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya. 

"Sesuai panduan teknis penilaian kesehatan jasmani dan rohani serta penyalahgunaan narkotika dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemeriksaan kesehatan yang memenuhi persyaratan objektif-ilmiah berlandaskan Ilmu Kedokteran berbasis bukti, jadi dipastikan tidak ada yang memanipulasi hasil tersebut karena semuanya menggunakan bukti," ujar Imam.

Ada 13 bakal pasangan calon yang berasal dari Banyumas, Cilacap, Banjarnegara, Kebumen, Wonosobo, Purbalingga. Para bakal pasangan calon tersebut mengikuti tes kesehatan di RSUD Margono secara bersamaan. 

"Adapun agenda pemeriksaan setelah pemeriksaan urine adalah pemeriksaan MMPI dan psikologi dilanjutkan USG abdomen, rontgen thorax dan pemeriksaan MRI. Selanjutnya pemeriksaan audiometri, pemeriksaan mata dan gigi, pengambilan sampel lab. Pada hari terakhir akan dilaksanakan pemeriksaan echocardiography, treadmill, EMG dan MMSE," kata Imam.

Imam menjelaskan status hasil pemeriksaan kesehatan termasuk bebas penggunaan narkotika bagi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati tidak harus bebas dari penyakit, kecacatan atau impairment, melainkan setidaknya mereka harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan yang bermakna dan tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam 5 tahun ke depan, serta memiliki kesehatan jiwa sedemikian rupa, sehingga tidak kehilangan kemampuan dalam melakukan observasi, menganalisis, membuat keputusan, dan berkomunikasi. (Humas Bawaslu Banyumas)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan