Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Sosialisasi Perpanjangan, Bawaslu Banyumas Tegaskan Kemungkinan Parpol Ubah Komposisi Koalisi

Rani Zuhriyah

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah menanggapi persoalan tentang kemungkinan Partai Politik Peserta Pemilu memisahkan diri atau bergabung dengan Partai Politik lain untuk mengusung pasangan calon lain di Purwokerto, Jumat (30/4).

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas melaksanakan pengawasan giat Sosialisasi Perpanjangan Penerimaan Pendaftaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 yang digelar oleh KPU Kabupaten Banyumas, Jumat (30/4). Dalam sesi diskusi, Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah menanggapi persoalan tentang kemungkinan Partai Politik Peserta Pemilu memisahkan diri atau bergabung dengan Partai Politik lain untuk mengusung pasangan calon lain.

"Bahwa pasal 135 point 2 adalah kondisi Banyumas saat ini, jika sisa Parpol yang belum mendaftar diakumulasi lebih dari 6,5 %, maka gabungan Parpol yang sudah mendaftar tidak boleh merubah komposisi parpol pendukungnya, lain halnya kondisi saat ini bahwa sisa 12 Parpol yang sudah mendukung Pak Dewo dan Bu Lintarti adalah jumlahnya hanya 1,81%, artinya kurang dari 6,5%," jelas Rani.

Artinya, menurut Rani kondisi saat ini Partai Politik diberi kesempatan kembali untuk merubah komposisi 12 gabungan Parpol pendukung Sadewo-Lintarti. Hal itu selaras dengan apa yang dikemukakan oleh Kadiv Teknis KPU Kabupaten Banyumas.

Bahwa Bawaslu memastikan sosialisasi yang diberikan KPU pesannya sampai kepada Partai Politik dan Stakeholders.  Mengingat betapa pentingnya informasi terkait perpanjangan penerimaan pendaftaran tersebut.

"Jangan sampai, yang mempunyai niat untuk maju pada saat perpanjangan, karena tidak mendapatkan informasi yang cukup sehingga tidak mendapatkan hak untuk mencalonkan diri," tegas Rani. (Humas Bawaslu Banyumas)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pencegahan