Lompat ke isi utama

Berita

3 Pendaftar Pantarlih Sempat Tercantum dalam Sipol

TAMBAK, BAWASLU BANYUMAS -Petugas Pemutakhiran Data (Pantarlih) Pemilihan Umun tahun 2024 telah selesai dilaksanakan oleh jajaran KPU Kabupaten Banyumas. Pantarlih merupakan badan ad hoc yang bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pantarlih sendiri dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ditempatkan untuk lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap desa. Setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang bertugas. Dari hasil pengawasan rekrutmen Pantarlih di Kecamatan Tambak sempat terdapat beberapa nama yang tercantum dalam aplikasi Sistem Informasi Politik (SIPOL). "Terdapat tiga orang pendaftar Pantarlih antara lain atas nama Rochmadi asal Desa Prembun, Ahmad Badrun asal Desa Plangkapan dan Priankalia Arwanda asal Desa Gebangsari yang terdaftar dalam SIPOL,” ujar Rofi, Ketua Panwaslu Tambak. Rofi menambahkan Panwaslu sudah berkoordinasi dengan PPK Tambak terkait pendaftar Pantarlih tersebut dalam SIPOL.  (Lailun Hidayati/ Tim Humas Panwaslu Tambak)  
Tag
Berita