Lompat ke isi utama

Berita

Temukan 2 Baliho yang Memuat Unsur Ajakan, Panwaslu Sokaraja Berikan Surat Imbauan

SOKARAJA, BAWASLUBANYUMAS-Panwaslu Sokaraja temukan 2 baliho yang memuat unsur ajakan di Desa Sokaraja Kidul, Sabtu 14 Oktober 2023. Pemilik baliho yang mencantumkan gambar paku dan surat suara yang tercoblos oleh paku adalah dari Partai Nasdem dan PDIP. Dengan adanya temuan tersebut Panwaslu Sokaraja berkoordinasi dengan PKD se-Kecamatan Sokaraja untuk melakukan inventarisir Baliho yang memuat unsur ajakan. Panwaslu Sokaraja segera melakukan tindakan berupa pemberian surat imbauan kepada kedua partai tersebut. Surat tersebut berisi imbauan agar Timses/Pengurus Parpol untuk melakukan penertiban terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mengandung unsur ajakan. Contohnya ada gambar paku, permohonan dukungan, gambar surat suara. Karena belum memasuki masa kampanye dengan cara menutup pada bagian yang dimaksud, dan Timses/Pengurus Parpol untuk dapat menyimpan terlebih dahulu Alat Peraga Kampanye sampai dengan dimulainya masa kampanye untuk menghindari kerusakan atau penghilangan oleh pihak lain. “Selain memberikan surat imbauan kepada Partai Nasdem dan PDIP, kami juga memberikan imbauan lisan kepada pengurus Parpol tersebut, untuk memudahkan komunikasi kami juga berkoordinasi dengan pengurus Parpol agar segera terselesaikan terkait hal tesebut”, ujar Narlita Kordiv HPPH Panwaslu Sokaraja. Mendekati Pemilu 2024 mulai marak pemasangan Alat Peraga Sosialisasi di semua sudut Desa/Kelurahan se-Kecamatan Sokaraja. Total APS yang sudah terpasang sesuai data yang berhasil dihimpun Panwaslu Sokaraja per tanggal 11 Oktober 2023 sebanyak 469 yang terdiri dari Baliho, Spanduk, Bendera dan Banner. Alat Peraga Sosialisasi adalah alat peraga yang digunakan untuk memperkenalkan partai politik dan calon anggota legislatif kepada Masyarakat. Sedangkan alat Peraga Kampanye adalah alat peraga yang digunakan untuk mengajak Masyarakat untuk memilih partai politik atau anggota legislatif tertentu. Alat Peraga Kampanye berisi informasi lebih detail tentang partai politik atau calon anggota legislatif, seperti program kerja partai, prestasi calon anggota legislatif, dan memuat ajakan untuk memilih. Dari penjelasan tersebut, dikarenakan saat ini belum memasuki masa kampanye maka semua bentuk baliho, spanduk, banner yang memuat info tentang partai politik masih disebut dengan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan tidak boleh memuat unsur ajakan memilih misalnya coblos nomor urut termasuk adanya gambar paku dan kertas suara yang dicoblos paku.(Narlita Ayu S/Humas Panwaslu Sokaraja)
Tag
Berita