Lompat ke isi utama

Berita

Sekretariat Bawaslu Banyumas Ikuti Sosialisasi Pelaporan LHKAN 2025

Bawaslu Banyumas

Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti Sosialisasi Pelaporan LHKAN (eSPT Tahun 2025) melalui aplikasi Coretax yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan KPP Pratama Semarang Selatan secara daring, Selasa (27/1). (foto: hir)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Pelaksana Teknis Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Anjar Arifin, beserta jajaran mengikuti Sosialisasi Pelaporan LHKAN (eSPT Tahun 2025) melalui aplikasi Coretax yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan KPP Pratama Semarang Selatan secara daring, Selasa (27/1). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan jajaran Bawaslu dalam pelaporan LHKAN secara tepat waktu dan akurat.

Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Semarang Selatan, Susilo Purwanto Hariwiyono, menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem baru yang terus disosialisasikan kepada seluruh wajib pajak, baik instansi pemerintah, orang pribadi, maupun badan usaha.

“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan secara aturan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret. Kami mengimbau seluruh wajib pajak menyiapkan seluruh bukti potong agar pelaporan dapat dilakukan secara lebih akurat,” ucap Susilo.

Susilo juga menekankan pentingnya pemahaman aspek perpajakan dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah. Ia juga menyampaikan seluruh pelaporan kini terintegrasi menggunakan NIK dalam Coretax.

“Setiap pembayaran yang bersumber dari keuangan negara maupun daerah memiliki potensi pajak terutang. Oleh karena itu, alur penggunaan anggaran harus terdata dengan baik, termasuk siapa penerimanya. Saat ini, pelaporan sudah terintegrasi menggunakan NIK melalui sistem Coretax,” tambah Susilo. (nrp/aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
bawaslu jateng
Berita