Lompat ke isi utama

Berita

Surat Imbauan Upaya Pencegahan Netralitas ASN

KEBASEN, BAWASLU BANYUMAS-PKD Randegan, Munawaroh datangi Balai Desa Randegan sampaikan surat imbauan dari Panwaslu Kebasen. Surat imbauan diterima langsung oleh Kasihyono Kepala Desa Randegan, Rabu, 11 Oktober 2023. Terkait netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 29 dan 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. "Saya memang pernah aktif dikepengurusan partai politik tingkat desa sebagai sekretaris, namun jauh sebelum mencalonkan diri sebagai kepala desa saya sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik", ujar Kasihyono Kepala Desa Randegan. Surat imbauan adalah salah satu bentuk upaya pencegahan terkait netralitas ASN, dalam hal ini adalah Kepala Desa dan perangkatnya pada pemilu 2024. Dalam surat imbauan tercantum jelas ketentuan-ketentuan tentang larangan dan sanksi bagi ASN maupun Kepala Desa untuk tidak terlibat dalam pemilu 2024. PKD Randegan berharap Kepala Desa dan perangkatnya dapat mengikuti aturan yang berlaku sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman dan sukses. (Khairul Anam/Panwaslu Kebasen, Munawaroh/PKD Randegan)
Tag
Berita