Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Perbawaslu tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS-Bawaslu Banyumas undang Kordiv. PPPS Panwaslu Kecamatan untuk Sosialisasi Perbawaslu tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Gedung Gakkumdu Bawaslu Banyumas, Selasa, 3 Oktober 2023. Materi Sosialisasi Perbawaslu disampaikan oleh Suharso Agung Basuki, S.H., M.H. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banyumas."Ada dua ruang lingkup penyelesaian sengketa, yaitu sengketa antar peserta,dan sengketa antara peserta dan penyelenggara", ujar Suharso Agung Basuki. Baik Bawaslu Pusat maupun Daerah memiliki wewenang dalam menyelesaikan sengketa Pemilu. Alur Penyelesaian sengketa proses pemilu, yaitu verifikasi – registrasi – mediasi – adjudikasi. Penyampaian permohonan dapat dilakukan langsung di kantor Bawaslu atau dapat melalui laman sips.bawaslu.go.id. Dengan diadakanya sosialisasi perbawaslu penyelesaian sengketa proses pemilu diharapkan Panwaslu Kecamatan dapat lebih memahami mekanisne penyelesaian sengketa pemilu berdasarkan perbawaslu.(Humas/Bawaslu Banyumas)
Tag
Berita