Lompat ke isi utama

Berita

Sah! DPSHP Akhir Kecamatan Kedungbanteng Telah Ditetapkan

KEDUNGBANTENG, BAWASLU BANYUMAS-PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kedungbanteng menyelenggarakan, Rapat Pleno Terbuka Rekap Perbaikan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) akhir di Aula Kecamatan Kedungbanteng, Minggu 4 Juni 2023. Hadir tiga Pimpinan Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng, beserta staf kesekertariatan untuk memenuhi undangan, sekaligus melakukan pengawasan. Selain Panwaslu,tampak pula jajaran Forkompincam sebagai unsur perwakilan pemerintah, pengurus parpol dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) se-Kecamatan Kedungbanteng. Rapat dibuka Abdul Azis, Ketua PPK Kedungbanteng, kemudian pemaparan hasil Perbaikan DPSHP Akhir dibacakan Lutfi Zulaeha, Divisi Data dan Informatika (Datin) PPK Kedungbanteng. Data DPSHP Akhir secara global diperoleh angka jumlah pemilih aktif 47.469 jiwa,pemilih baru 43 jiwa,pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) 98 Jiwa, Ubah Data 91 Jiwa, Pemilih Potensial Non KTP el 0 Jiwa. Amin Latif, Ketua Panwaslu Kecamatan di sesi tanggapan dan masukan, menanyakan tentang tindak lanjut dari warga Kalikesur yang bernama Narsem dan Nasem yang tertukar NIK nya. Kemudian warga Karangnangka bernama Warso, yang tidak mempunyai KTP ataupun KK. Pihak PPK diwakili Lutfi menjawab bahwa kasus tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan fasilitasi perekaman KTP el. Kemudian Ricky Giantoro, Kordiv Hukum Pencegahan Parmas Humas (HPPH) Panwaslu Kedungbanteng menanyakan warga Dawuhan Kulon bernama Jiwo dan Rochyati, apakah kedua warga tersebut memang berdomisili disekitar TPS (Tempat Pemungutan Suara). Dalam catatan Patroli Kawal Hak Pilih yang bersangkutan masuk DPSHP beralamat di RT 0 RW 0. Dalam jawabannya, Lutfi menyampaikan bahwa warga Bernama Jiwo telah diperbaiki datanya dan dimasukkan dalam daftar pemilih baru, akan tetapi warga Bernama Rochayati masih dilakukan penelusuran lebih lanjut. Sebagai informasi,hasil pleno tingkat kecamatan yang telah ditetapkan akan dibawa ke dalam Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih di tingkat kabupaten dan terus berjenjang hingga tingkat pusat. Kemudian data pemilih akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Bagi warga yang ingin melakukan pengecekan secara mandiri apakah namanya telah terdaftar dalam DPT, Panwaslu Kedungbanteng menyampaikan, warga dapat mengakses secara mandiri di website https://.cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di KTP el.(Ahmad Isyanto-PKD Kedungbanteng/Tim Humas Panwaslu Kedungbanteng)
Tag
Berita